KAB. BANDUNG | Priangan.com – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Syamsudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Acara ini diselenggarakan di RM Riung Panyaungan, Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk anggota Pemuda Ansor Kabupaten Bandung, Banser, dan perwakilan pesantren dari 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan isi Perda dan mendorong pengelola pesantren memahami aturan yang mendukung pengembangan pesantren di Jawa Barat.
Dalam paparannya, Asep menjelaskan secara rinci poin-poin utama dalam Perda tersebut, seperti prosedur pengajuan bantuan, persyaratan administrasi, hingga regulasi terkait pengelolaan pesantren.
“Hanya saja Perda tentang Pesantren ini belum ada Pergub atau Peraturan Gubernurnya. Sehingga belum dapat efektif dilaksanakan di lapangan,” kata Asep.
Artinya, sambung Asep, ribuan pondok pesantren di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Bandung belum bisa merasakan dampak positif adanya Perda tentang Pesantren ini. Meski begitu, menurutnya, ia akan mendorong siapa saja Gubernur terpilih nanti untuk segera membuat Pergubnya.
“Saya akan mendorong agar Pj Gubernur atau Gubernur terpilih nanti segera membuat Pergubnya agar Perda Pesantren yang merupakan turunan dari UU Pesantren ini bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi pesantren,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menekankan pentingnya pemahaman Perda ini bagi para pengelola pesantren. Dengan pemahaman yang baik, ia yakin para pengelola pesantren dapat mengoptimalkan pengelolaan institusi yang telah menjadi pilar pendidikan dan dakwah selama berabad-abad.
“Harapan kami, Perda ini bisa membantu meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren, baik dari segi kurikulum, fasilitas, maupun kompetensi tenaga pengajar. Pesantren harus mendapatkan dukungan maksimal untuk terus berperan dalam memajukan pendidikan di Jawa Barat,” pungkasnya. (***)