TASIKMALAYA | Priangan.com – Dunia bisnis mobil bekas di Kota Tasikmalaya diguncang skandal serius. Sebuah showroom mobil harus menelan kerugian ratusan juta rupiah setelah tertipu pembelian mobil mewah yang belakangan diketahui memiliki BPKB dan STNK ganda. Lebih mengejutkan, mobil tersebut diduga berasal dari lelang tertutup yang melibatkan oknum pegawai Pegadaian.
Kasus ini kini naik ke level serius dan telah ditangani Polda Jawa Barat. Satu unit Honda Civic Turbo putih tahun 2017 menjadi barang bukti utama dalam perkara yang menguak lemahnya pengawasan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik praktik lelang kendaraan.
Pemilik showroom, Dendi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar 17 Agustus 2025. Saat itu, perusahaannya membeli unit Civic Turbo seharga Rp235 juta dari seorang pria bernama Zamzam, yang mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya.
“Mobil itu disebut hasil lelang tertutup Pegadaian. Alasannya, pemilik lama tidak mampu melunasi tanggungan sehingga unit harus segera ditebus,” ujar Dendi.
Sebelum transaksi, pihak showroom mengaku telah melakukan prosedur standar pengecekan. Nomor rangka, STNK, dan BPKB dinyatakan sesuai. Namun, ada sejumlah kejanggalan yang belakangan terbukti krusial.
“Pajak tertunggak satu tahun, kunci hanya satu, dan faktur penjualan bukan asli, hanya fotokopi,” kata Dendi.
Zamzam berdalih faktur asli tertinggal di Samsat saat proses penggantian nomor polisi. Untuk menguatkan keyakinan showroom, disebutkan ada kesepakatan pemotongan Rp10 juta dari harga jual untuk pengurusan pajak, kunci cadangan, dan cetak ulang faktur. Transaksi pun dilakukan melalui dua rekening, satu atas nama Zamzam dan satu lagi yang diduga milik pihak lain di Pegadaian.
Masalah baru mencuat setelah mobil diperbaiki dan dipasarkan kembali. Sempat ada calon pembeli asal Ciamis bernama Aida dan suaminya, yang bahkan mengaku sebagai pemilik awal kendaraan dan berniat membeli kembali. Namun transaksi batal.
Mobil kemudian terjual ke konsumen asal Purwakarta, H. Irsyad. Petaka terjadi saat mobil diservis di Bandung untuk kedua kalinya. Debt collector mendatangi H. Irsyad, menyatakan mobil tersebut masih memiliki tunggakan besar di sebuah leasing di Tasikmalaya.
“Padahal BPKB dan STNK ada di tangan kami. Tapi pihak leasing mengaku masih memegang BPKB asli,” ujar Dendi, menirukan keluhan konsumennya.
Pengecekan lanjutan membenarkan klaim leasing. Artinya, satu kendaraan memiliki dua legalitas kepemilikan, sebuah pelanggaran serius dalam administrasi kendaraan bermotor.
Dendi mengaku langsung mengonfirmasi temuan itu ke Pegadaian Tasikmalaya. Pihak Pegadaian sempat berjanji mengganti kerugian sesuai nilai transaksi awal. Ironisnya, ganti rugi disebut bukan dari institusi, melainkan dari patungan internal pegawai.
Di sisi lain, kerugian showroom terus membengkak. Selain biaya perbaikan, Dendi mengaku terpaksa mengganti unit baru Honda Civic Turbo tahun 2018 kepada H. Irsyad demi menjaga reputasi usahanya.
“Janji penyelesaian paling lambat Selasa, 8 Desember 2025, tapi sampai sekarang nihil kejelasan,” keluhnya.
Tempuh Jalur Hukum
Kini, unit Honda Civic Turbo 2017 beserta dokumen-dokumennya telah diamankan di Polda Jawa Barat. Polisi tengah mendalami dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta keterlibatan oknum lembaga resmi dalam praktik lelang kendaraan bermasalah.
Dendi menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi menjaga integritas showroom yang telah ia bangun selama belasan tahun.
“Kami tidak hanya dirugikan secara materi, tapi juga kepercayaan konsumen. Jika dibiarkan, korban lain bisa berjatuhan,” tegasnya. (yna)
















