Siswa SD Pulang Terlalu Sore, Bupati Tasikmalaya Siapkan Evaluasi

TASIKMALAYA | Priangan.com – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akan segera mengumpulkan seluruh kepala sekolah dasar (SD) untuk menyamakan pemahaman terkait aturan jam pulang siswa. Langkah ini diambil setelah kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0023 Tahun 2025 menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

Dalam aturan tersebut, siswa SD seharusnya pulang pukul 12.15 atau 12.30, tepat setelah salat Zuhur berjamaah. Penetapan jam ini bertujuan memberi waktu istirahat sebelum anak-anak melanjutkan pendidikan agama di madrasah diniyah takmiliyah (MDT) yang dimulai pukul 14.00.

Cecep menjelaskan, perhitungan jam belajar sudah jelas. Satu jam pelajaran di SD berdurasi 35 menit, sehingga total tujuh jam belajar, termasuk waktu istirahat, salat, dan program makan bergizi gratis, selesai sebelum pukul 13.00.

“Sebenarnya tidak ada siswa yang pulang lewat dari jam satu siang. Hanya saja ada yang salah mengira, seolah-olah satu jam pelajaran sama dengan 60 menit,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Namun, kenyataannya banyak sekolah menerapkan jam pulang lebih sore, bahkan hingga pukul 13.30. Kondisi ini memicu keluhan orang tua. Herni (33), warga Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, menuturkan anaknya sering pulang dalam keadaan lelah sehingga kesulitan mengikuti pelajaran diniyah.
“Harusnya bisa seimbang antara sekolah dan madrasah, tapi sekarang jadi berat untuk anak-anak,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Cecep memastikan akan memanggil seluruh kepala sekolah pada Kamis (4/9/2025). Pertemuan ini diharapkan bisa menyatukan pemahaman agar aturan dijalankan sesuai maksud awal, yakni menciptakan keseimbangan antara pendidikan formal dan nonformal.

“Kami ingin anak-anak mendapat hak belajar di sekolah sekaligus tetap bisa mengikuti diniyah tanpa terganggu. Dengan begitu, tujuan kebijakan lima hari sekolah bisa tercapai,” tegasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos