TASIKMALAYA | Priangan.com – Polres Tasikmalaya Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat yang beraksi lintas wilayah sejak Mei hingga Desember 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menetapkan empat pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku di kawasan Situ Gede, Kecamatan Mangkubumi, pada Selasa, 16 Desember 2025. Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan pencurian mobil yang lebih luas.
“Dari penangkapan awal tersebut, kami melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan pelaku lainnya dalam satu jaringan pencurian kendaraan roda empat,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).
Tiga tersangka yang pertama kali diamankan masing-masing berinisial CH (26), AM (42), dan US (38). Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya, yakni dari Kecamatan Mangkubumi dan Purbaratu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi lima pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Dari lima pelaku tambahan itu, dua orang telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya Kabupaten. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Salah satu DPO diketahui berinisial YA yang diduga berperan sebagai penadah dan berdomisili di wilayah Kota Banjar.
Kapolres mengungkapkan, sindikat ini tercatat telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat sedikitnya 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Jumlah tersebut sesuai dengan laporan polisi yang diterima sepanjang tahun 2025.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tidak hanya beraksi di wilayah Priangan Timur, tetapi juga sampai ke wilayah Jawa Tengah,” kata Faruk.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak kunci pintu kendaraan, kemudian memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya kembali menggunakan soket khusus yang telah disiapkan sehingga mesin mobil dapat dinyalakan.
Setelah berhasil membawa kendaraan curian, mobil tersebut dipindahkan secara estafet ke beberapa lokasi. Para pelaku kemudian menghilangkan identitas kendaraan dengan cara membersihkan stiker, mengganti pelat nomor, serta menyiapkan kendaraan sebelum dijual kepada penadah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap hasil curian, beberapa kendaraan roda dua, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pelat nomor palsu, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
AKBP Moh Faruk Rozi menambahkan, seluruh tersangka yang telah diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah tujuh tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (yna)

















