TASIKMALAYA | Priangan.com – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diduga terjebak dalam kegiatan yang bersumber dari surat atas nama Bupati, yang belakangan diduga dipalsukan oleh Wakil Bupati.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana.
Menurut Bambang, dalam beberapa kegiatan terakhir, sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Desa menghadiri acara yang dasarnya adalah surat instruksi atas nama Bupati. Namun setelah ditelusuri, surat tersebut ternyata tidak pernah diketahui, diperintahkan, maupun didisposisi oleh Bupati.
“Mereka (pejabat) manut saja karena surat itu tertera atas nama Bupati. Padahal Bupati sama sekali tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan,” ujar Bambang, Sabtu (12/4/2025).
“Surat itu diduga bodong, palsu, tapi digunakan seolah resmi. Itu yang menyebabkan para pejabat ikut kegiatan tersebut,” tambang Bambang.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak gegabah dalam menyampaikan laporan ini. Tim kuasa hukum bersama Bupati telah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap administrasi surat-menyurat di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Kami telah klarifikasi langsung ke bagian surat-menyurat di Setda. Termasuk soal penggunaan stempel, ternyata pemegang stempel resmi tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditemukan pula indikasi pelanggaran prosedur administrasi, di mana surat sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati terlebih dahulu sebelum kemudian diminta untuk diregister.
“Itu tidak sesuai prosedur. Tidak ada mekanisme resmi yang dilalui. Bahkan ada surat yang tidak melalui proses sama sekali, hanya minta dicatat setelah ditandatangani,” tambahnya.
Bambang menyebut, seluruh surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati atas nama Bupati, tanpa izin, perintah, maupun laporan kepada Bupati, akan dijadikan bahan laporan lebih lanjut.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan persoalan pribadi, tapi sudah menyangkut etika dan prosedur pemerintahan,” tegasnya. (yna)