JAKARTA | Priangan.com – Profesi Satuan Pengamanan (Satpam) saat ini sudah sangat melekat dengan kehidupan sehari-hari. Keberadaan mereka seolah tak pernah bisa terpisahkan, khususnya bagi wilayah perkantoran. Satpam biasanya hadir sebagai penjaga keamanan di lingkungan kantor, perumahan, hingga pusat-pusat perbelanjaan.
Lantas, bagaimana asal muasal pembentukan Satpam ini?
Gagasan pembentukan Satpam muncul pada masa kepemimpinan Jenderal Polisi Awaloedin Djamin sebagai Kapolri pada periode 1978-1982. Usulan itu muncul setelah aktivitas kejahatan seperti premanisme marak terjadi.
Tepat pada tanggal 30 Desember 1980. Kapolri kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. SKEP/126/XII/1980 yang menetapkan pola pembinaan Satpam. Momen ini kemudian menjadi tonggak sejarah yang diperingati sebagai hari lahir profesi satpam di Indonesia.
Tujuan dari dibentuknya satuan pengamanan ini adalah untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mereka menjadi mitra Polri untuk menjaga berbagai lokasi yang sulit dijangkau langsung oleh polisi.
Meski tidak punya kewenangan hukum seperti seorang polisi, kehadiran satpan sangat memberikan dampak, mereka mampu menciptakan rasa aman di berbagai lingkungan sekalipun tak ada personel polisi yang berjaga.
Untuk bisa menjadi seorang Satpam, seseorang satpam harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan resmi. Pelatihan ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari keterampilan pengamanan fisik hingga teknik menghadapi berbagai situasi darurat. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka biasanya akan menerima sertifikat sebagai bukti kelayakan dan kompetensi dalam menjalankan tugas.
Dalam perkembangannya, seragam satpam juga mengalami banyak perubahan untuk membedakan identitas mereka dari kepolisian, meski faktanya mereka tetap menjalin kolaborasi erat dengan polisi.
Sampai saat ini, profesi Satpam masih menjadi profesi yang tak ada matinya. Mereka senantiasa dibutuhkan dalam berbagai lingkungan, baik perkantoran, perumahan, ruang publik, hingga pusat perbelanjaan. (ersuwa)