SE Gubernur Jadi Penguat, Pemkot Tasikmalaya All Out Tindak Knalpot Brong

TASIKMALAYA | Priangan.com – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan akan memperketat penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayahnya.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang resmi melarang penjualan dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.

Menurut Viman, Pemkot Tasikmalaya sebenarnya telah lebih dulu mengeluarkan aturan serupa. Namun, dengan adanya SE Gubernur pada 25 Agustus 2025 lalu, regulasi tersebut kini semakin kuat untuk diterapkan.

“Kota Tasikmalaya sudah menyebarkan surat edaran terkait knalpot bising. Nah, SE Gubernur ini memperkuat aturan yang kita buat, dan tentu akan kita pertegas lagi,” ucap Viman di Bale Kota, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, operasi gabungan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan digelar guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan. Penindakan tegas, kata dia, menjadi langkah penting untuk menjaga kenyamanan warga sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Soal razia knalpot bising nanti kita koordinasikan dengan Forkopimda. Tujuannya jelas, menertibkan jalan raya sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Viman berharap, langkah ini menjadi sinyal serius bahwa Kota Tasikmalaya mendukung penuh kebijakan provinsi dan tidak akan memberi ruang bagi kendaraan dengan knalpot brong yang meresahkan warga. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos