TASIKMALAYA | Priangan.com – Polres Tasikmalaya Kota menahan dua bekas kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya, karena diduga menyalahgunakan anggaran. Mereka adalah KND bekas kepala Desa Sinagar dan APN bekas kepala Desa Indrajaya, Kecamatan Sukaratu….
Salah Gunakan Anggaran, Dua Bekas Kepala Desa Ditahan Polres Tasik Kota
Desember 11, 2018
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Tiga Jalur Alternatif ke Pantai Pangandaran dari Kota Tasik
- PDIP Tegaskan Bakal Usut Tuntas Dalang di Balik Penyebaran Spanduk Provokatif
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Kabuyutan Galunggung, Tempat Mulia di Kala Itu
- Catatan Kedahsyatan Gunung Galunggung yang Membentuk Tasikmalaya
- Asal Muasal Perayaan Natal, Ternyata Terinspirasi oleh Orang-orang Nordik
- Kisah Sang Pengkhianat Besar dalam Kerajaan Mataram
- Enie Adnan Dulhaeni; Sosok di Balik Kejayaan Industri Batik Tasik
- Amanat Galunggung
- Vape Lebih Aman dari Rokok Konvensional, Benarkah?