TASIKMALAYA | Priangan.com – Sebuah rumah di dalam komplek perumahan elite Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, yang diketahui berada di kawasan yang sama dengan rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramdhan, diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan minuman keras secara ilegal.
Temuan ini mencuat usai patroli masyarakat mendapati mobil box mencurigakan terparkir di area tersebut pada Minggu malam (8/6/2025). Setelah dilakukan pengecekan, petugas bersama warga mendapati 155 karton berisi 1.859 botol minuman keras berbagai merek di dalam rumah itu.
Meski berada di kawasan yang dikenal memiliki pengamanan ketat karena menjadi lokasi rumah dinas kepala daerah, aktivitas ilegal ini ternyata bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang belum diketahui pasti.
“Ini menjadi tamparan bagi sistem pengawasan. Jika di area seperti ini saja bisa muncul gudang miras, bagaimana dengan kawasan yang lebih terbuka?,” ungkap KH Yan-Yan Al-Bayani, tokoh agama yang turut melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Ia menyebut, peredaran miras di Kota Santri harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan. “Letaknya di lingkungan rumah dinas wali kota, tapi miras bisa masuk dalam jumlah besar. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan harus segera dibenahi,” tegasnya.
Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seluruh barang bukti dan kendaraan pengangkut untuk kepentingan penyelidikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kepemilikan rumah atau potensi jaringan distribusi yang lebih luas.
Sementara itu, masyarakat sekitar menuntut adanya audit menyeluruh terhadap rumah-rumah di kawasan tersebut agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas ilegal yang mencederai citra Kota Tasikmalaya. (yna)