TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya terus mengintensifkan kebijakan parkir wajib menggunakan karcis sebagai upaya menekan kebocoran retribusi parkir yang selama ini dinilai belum optimal.
Langkah ini ditempuh di tengah masih mengakarnya budaya parkir tanpa karcis di Kota Tasikmalaya, sebuah kebiasaan yang telah berlangsung puluhan tahun dan sulit dihilangkan dalam waktu singkat.
Sekretaris Dishub Kota Tasikmalaya, Jamaludin, mengungkapkan bahwa secara aturan, tarif parkir di Kota Tasikmalaya masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, realisasi penerimaan retribusi parkir yang belum mencapai target membuat Dishub memilih fokus pada evaluasi dan sosialisasi aturan ketimbang penindakan semata.
“Makanya kami terus melakukan evaluasi dan sosialisasi. Kami pasang baliho dan spanduk bertuliskan parkir gratis jika tidak menerima karcis,” kata Jamaludin, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong transparansi serta menutup celah kebocoran retribusi yang selama ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.
Dishub juga mengajak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir untuk ikut berperan aktif dengan menolak membayar parkir tanpa karcis.
“Ini bukan semata-mata soal bayar atau tidak bayar, tapi soal kepatuhan terhadap aturan agar kebocoran retribusi tidak terus berulang,” ujarnya.
Di sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Yuda Matilda Amaludin, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tarif parkir yang diajukan Dishub masih dalam proses.
Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setiap kebijakan yang menyangkut pajak dan retribusi daerah wajib melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi di tingkat pusat.
“Memang mekanismenya harus melalui Kemendagri. Saat ini masih berproses,” jelas Yuda.
Meski dianggap sebagai solusi menekan kebocoran, kebijakan parkir gratis tanpa karcis justru memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut rawan disalahgunakan, terutama jika tidak disertai pengawasan ketat dari petugas di lapangan. (yna)

















