Residivis Kembali Beraksi, Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Perumahan Garut

GARUT | Priangan.com – Kepolisian Resor Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang rupiah yang beroperasi di wilayahnya. Dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu bersama sejumlah peralatan canggih untuk memproduksinya.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan. Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku.

Mereka adalah A (47) warga Katapang Kabupaten Bandung yang berperan sebagai pemodal dan penyedia alat sekaligus bahan baku, serta dua orang pembantunya RP (26) asal Kabupaten Serang dan DS (27) warga Kabupaten Pangandaran yang bertugas merakit lembaran uang palsu mulai dari memasang benang pengaman, menge-press, hingga memotongnya agar menyerupai uang asli.

“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang sebagian sudah siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga uang yang masih dalam proses cetak serta peralatan lengkap produksi seperti printer, laptop, mesin press, sablon, tinta UV, hingga bahan baku lainnya,” ujar Yugi saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (23/9/2025).

Pemeriksaan polisi menemukan lebih dari seribu dua ratus lembar uang palsu yang siap edar, ratusan lembar lainnya yang masih dalam tahap penyempurnaan, serta lembaran besar berisi cetakan empat uang seratus ribu dalam satu kertas. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius. Apalagi, tersangka A ternyata merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

Lihat Juga :  Polisi Amankan Sarung dan Gantungan Baju dari TKP Kematian Encuy Preman Pensiun

“Ini membuktikan bahwa jaringan pemalsu uang terus bergerak dan tidak segan mengulang perbuatannya karena keuntungan yang besar,” kata Yugi.

Lihat Juga :  Bawa Golok dan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Garut Beraksi di 19 Lokasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi menegaskan, dampak dari peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada ketika menerima uang tunai dengan memperhatikan nomor seri, tekstur kertas, hingga benang pengaman.

“Jika ada keraguan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan sampai masyarakat menjadi korban berikutnya,” tegas Yugi. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos