TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga Kota Tasikmalaya bisa sedikit bernapas lega setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan. Dua pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi penangkapan berlangsung Minggu dini hari (21/9/2025). Petugas yang sudah mengintai cukup lama akhirnya menyergap keduanya di sebuah kontrakan kawasan Tamansari. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor dan sebuah mobil pick up yang dipakai untuk mengangkut hasil curian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan ini menjadi jawaban atas laporan masyarakat yang beberapa bulan terakhir terus mengeluhkan hilangnya motor. “Warga sudah resah karena kasus curanmor semakin sering terjadi. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya sindikat ini teridentifikasi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Salah satu tersangka, UB (43) asal Manonjaya, ternyata bukan nama baru bagi kepolisian. Ia diketahui pernah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. “UB ini residivis. Modusnya selalu sama: mencari motor yang terparkir sembarangan lalu membobol kuncinya dengan letter T,” terang Faruk.
Tersangka lainnya, HI (24) asal Kecamatan Cikalong, berperan sebagai kaki tangan. Ia bersama UB mengeksekusi motor lalu membawanya ke tempat penampungan sebelum dijual ke luar daerah dengan harga murah. Polisi menduga kendaraan hasil curian dipasarkan di luar Tasikmalaya, dengan banderol hanya Rp2–3 juta per unit.
Dua nama lain yang terlibat, SAR dan A, hingga kini belum tertangkap. Keduanya resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Tim kami masih terus bergerak. Identitas mereka sudah jelas, tinggal menunggu momentum untuk dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan sindikat ini, seperti kunci shock, soket, dan kunci astag. Barang-barang tersebut diyakini menjadi alat untuk membobol kunci motor dengan cepat.
Atas aksinya, kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. “Kami minta warga berhati-hati, jangan parkir sembarangan, gunakan kunci ganda. Bila menemukan hal mencurigakan, segera lapor agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKBP Faruk.
Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan yakni: satu unit Honda Vario putih, satu Honda Beat hitam-oranye, satu Honda Sonic hitam, satu Honda Beat Deluxe silver, satu Honda Beat hitam, satu Honda Beat Street hitam, serta satu mobil pick up. (yna)