Daily News

Rekapitulasi Suara Kecamatan Selesai, KPU: Penolakan Saksi Sudah Dicatat Resmi

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Bidang Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Siddiq. | Foto: Yana Taryana

TASIKMALAYA | Priangan.com – Proses rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya telah rampung pada Senin (21/4/2025). Namun, pelaksanaannya sempat disorot karena adanya saksi dari beberapa pasangan calon yang enggan menandatangani berita acara pleno terbuka.

Meskipun terjadi penolakan tanda tangan dari sejumlah saksi, KPU memastikan proses rekapitulasi tetap berjalan lancar dan tidak terganggu. Peristiwa tersebut pun akan dicatat dalam formulir D kejadian khusus sesuai prosedur.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Bidang Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Siddiq, menyampaikan bahwa penghitungan di seluruh kecamatan telah tuntas, dan logistik suara telah tiba di Gudang KPU pada pukul 18.00 WIB.

“Hari ini rekapitulasi dimulai sejak pukul 09.00 pagi, dan menjelang petang seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan tugasnya dan mengirim logistik ke gudang,” ujarnya kepada awak media.

Ade juga menambahkan, dua kecamatan terakhir yaitu Parungponteng dan Ciawi menyelesaikan prosesnya tepat waktu, sehingga semua kecamatan kini telah menyampaikan hasil ke KPU.

Saat pemantauan berlangsung, kata Ade, tidak ditemukan hambatan teknis, meski memang ada beberapa saksi dari pasangan calon nomor 01 dan 03 yang menolak memberikan tanda tangan dalam berita acara pleno.

“Penolakan tanda tangan itu hampir merata terjadi di seluruh kecamatan, terutama dari saksi pasangan calon 03 dan sebagian dari 01,” jelasnya.

Menurut Ade, keputusan saksi untuk tidak menandatangani merupakan hak masing-masing, namun tidak memengaruhi keabsahan proses rekapitulasi.

“Itu merupakan hak mereka dan sudah kami instruksikan untuk dicatat di formulir kejadian khusus,” tegasnya.

Usai rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU tengah mempersiapkan pleno tingkat kabupaten.

“Besok, Selasa (22/4/2025), akan digunakan sebagai hari persiapan. Jika tidak ada kendala, pleno tingkat kabupaten akan digelar pada Rabu (23/4/2025) di Gedung Dakwah, Singaparna,” pungkasnya. (yna)

Tonton Juga :  Gorong-Gorong di Jalan Raya Cipatujah Kembali Amblas, Truk Pengangkut Pasir Terperosok
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: