Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto yang telah memenangkan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. MK menilai H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024. MK pun memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang, ditengah segala keterbatasan anggaran Pemda Kab. Tasikmalaya. Lalu siapa yang diuntungkan dengan putusan ini?
Putusan MK Merugikan Semua Pihak termasuk Penggugat? Ft. Dr. Zaki Mubarak
Maret 8, 2025
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Musisi Tasikmalaya Kembali Gelar Ngabuburit Bareng Anak Yatim Jilid 8
- Penyandang Tunanetra dan Tunadaksa Ikuti Trip Blind Tadarus Braille di Tasikmalaya
- Indonesia dalam Masa Kelam, Kerusuhan dan Krisis yang Menghantam Orde Baru pada 1998
- Menilik Kisah Hidup Cleopatra VII, Firaun Paling Terkenal Sepanjang Masa
- Gejala “Petrus” di Rezim Prabowo, Agenda Soeharto Beda Cerita
- Sejarah Colosseum, Bukti Kekaisaran Romawi Dari Gladiator ke Warisan Dunia
- Shrunken Head, Tradisi Menjadikan Kepala Musuh sebagai Aksesoris oleh Suku Jivaroan
- Relokasi Paksa Inuit di Tanah Beku, Pemerintah Kanada Hanya Beri Janji Palsu