Putusan MK Merugikan Semua Pihak termasuk Penggugat? Ft. Dr. Zaki Mubarak

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto yang telah memenangkan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. MK menilai H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024. MK pun memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang, ditengah segala keterbatasan anggaran Pemda Kab. Tasikmalaya. Lalu siapa yang diuntungkan dengan putusan ini?

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos