Perspektif

Putusan MK Merugikan Semua Pihak termasuk Penggugat? Ft. Dr. Zaki Mubarak

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto yang telah memenangkan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. MK menilai H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dalam Pilkada 2024. MK pun memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang, ditengah segala keterbatasan anggaran Pemda Kab. Tasikmalaya. Lalu siapa yang diuntungkan dengan putusan ini?

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Enggak Mau Nyerah! Mundur dari Gerindra, Gagal Jalur Independen, Eh Jajal Partai Lain. ft. Murjani
%d blogger menyukai ini: