JAKARTA | Priangan.com – Pada 15 Juli 2025, Ketua DPR RI Puan Maharani melontarkan kritik keras terhadap putusan MK yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu. Menurutnya, keputusan tersebut menyimpang dari UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa pemilu digelar serentak setiap 5 tahun.
Putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif menjadi sorotan. Puan menyatakan bahwa hampir semua partai politik memandang langkah MK tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun pasca reformasi.
Puan menilai bahwa keputusan MK tersebut tengah menjadi tengah dikaji oleh partai-partai, sebelum adanya keputusan “Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” ungkap Puan kepada wartawan.
Tidak hanya itu, Plan juga megingatkan bahwa Makhamah Konstitusi semestinya menjadi penjaga konsitusi, bukan hustru membuat tafsar yang menyimpang dari bunyi dan semangat dasar UUD.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai sikap DPR atas reviso Undang-Undang Pemilu, Puan mengatakan pembahasan belum diputuskan apakah akan ditangani oleh komisi II atar Badan Legislasi (Baleg) Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II” ujar Puan.
Dinamika lapangan menunjukan urgensi untuk menegaskan kembali sistem pemilu serentak, baik secara efesiensi anggaran maupun konsistensi politik nasional. Puan menyayangka keputusan MK yang menurutnya membuka ruang kekacauan teknis dan ketidakpastian hukum pada tahapan demokrasi ke depan. (Zia)