Daily News

Promosikan BPJS Kesehatan, Nurhayati: Penting untuk Masyarakat 

TASIKMALAYA | Priangan.com – Salah seorang Anggota Komisi IX DPR-RI, Nurhayati Effendi, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasiknalaya, pada Selasa, 23 Januari 2024. Dalam acara tersebut, Nurhayati menyampaikan pentingnya kepemilikan jaminan kesehatan bagi pekerja formal maupun non formal.

Menurutnya, setiap orang mempunyai potensi risiko seperti penyakit, kecelakaan, dan lainnya, maka dari itu, kepemilikan Jaminan Kesehatan sangatlah penting.

“Nah, salah satu solusinya adalah ikut serta menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena memberikan perlindungan kesehatan dengan segudang kelebihan. Maka dari itu, kepesertaab BPJS ini penting,” kata dia.

Nurhayati menambahkan, melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat berhak atas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Di sisi lain, melalui kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat juga nerhak atas pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Lanjutan.

Fasilitas RJTP ini, sambungnya, sudah mencakup administrasi pelayanan, biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan, serta pemberian surat rujukan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes pertama.

“Jadi, melalui BPJS Kesehatan ini para peserta bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang cukup banyak, bahkan, bisa dibilang BPJS ini menanggung hampir semua penyakit,” imbuhnya.

Sebagai Anggota Komisi IX, Nurhayati sendiri selama ini telah banyak memberikan dorongan agar pelayanan BPJS Kesehatan bisa semakin optimal. Di sisi lain keberpihakan politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga ditunjukan melalui layanan BPJS Tenaga Kerja.

Nurhayati, tercatat sebagai politisi yang memberikan kepesertaan BPJS kepada para Kiai, Ustadz serta guru ngaji yang ada di wilayah Jawa Barat. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Serangan Siber Korea Utara; Peretas Curi Rahasia Militer untuk Program Nuklir Ilegal
%d blogger menyukai ini: