Inilah Sosok Maryam Broo: Ketua Majelis Hakim yang Kawal Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com — Nama Maryam Broo, S.H., M.H. menjadi sorotan publik setelah memimpin sejumlah sidang perkara tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sikapnya yang tegas, rinci, dan konsisten menuntut kehadiran saksi kunci membuat jalannya persidangan berjalan disiplin dan transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Maryam bukanlah figur baru dalam dunia peradilan. Ia telah menempuh perjalanan panjang sebagai hakim di berbagai wilayah Indonesia. Seperti bertugas di Pengadilan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah. Di sana, Maryam dikenal sebagai hakim yang teliti dan kuat di aspek pembuktian, terutama dalam menangani perkara pidana umum.

Perjalanannya berlanjut ke Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Di daerah yang dikenal memiliki banyak perkara tipikor hingga pidana kehutanan tersebut, Maryam semakin mengasah ketegasannya. Beberapa rekannya di lingkungan peradilan menyebut Maryam sebagai tipe hakim yang sangat menjaga integritas persidangan dan tidak segan menegur pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.

Kini, Maryam Broo bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tambang emas ilegal yang melibatkan terdakwa Solih Hidayat dan Jajang Permana.

Dalam persidangan terakhir, Maryam menunjukkan ketegasan ketika saksi kunci Uci Martin mangkir dari agenda konfrontasi. Ia menegaskan bahwa majelis tidak dapat menilai kebenaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa pemeriksaan saksi secara langsung di bawah sumpah. Sikap itu menunjukkan konsistensi dirinya dalam menjaga asas fair trial.

“Yang mau dikonfrontir tidak hadir. Oleh karena tidak hadir, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam persidangan, menegaskan bahwa proses harus berjalan sesuai hukum acara.

Maryam juga dikenal ketat memastikan semua pihak—penyidik, jaksa, maupun saksi—hadir sesuai perintah pengadilan. Rekam jejaknya menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan publik seperti pertambangan ilegal.

Lihat Juga :  Gasantana Desak APH Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal Cineam–Karangjaya

Dalam lingkungan internal PN Tasikmalaya, Maryam disebut sebagai hakim yang rendah hati namun tegas. Ia jarang tampil di publik, namun kerap menjadi figur kunci dalam persidangan yang menyedot perhatian, salah satunya dalam persidangan tindak pidana asusila pimpinan rumah tahfiz yang saat ini sudah divonis 15 tahun penjara.

Lihat Juga :  Bahrain dan Iran Sepakat Bahas Pencairan Dana yang Dibekukan

Profilnya sebagai hakim yang berpengalaman di berbagai daerah, ditambah ketegasan dalam memimpin persidangan, membuat Maryam Broo kini menjadi salah satu figur penting dalam proses penegakan hukum atas kasus pertambangan emas ilegal yang menjadi sorotan besar di Tasikmalaya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos