Pria Lansia Asal Serang Ditangkap di Tasikmalaya Saat Akan Jual Uang Palsu

TASIKMALAYA | Priangan.com – Seorang pria berusia 60 tahun berinisial EN asal Serang, Banten, ditangkap oleh petugas kepolisian saat menunggu calon pembeli uang palsu di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ir. Juanda, Kota Tasikmalaya.

Menurut keterangan dari Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam tas kecil milik tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 395 lembar uang palsu. Tersangka juga membawa sebuah ponsel dan tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” ujar AKBP Faruk Rozi dalam keterangan pers pada Senin (19/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EN diketahui telah memperoleh uang palsu tersebut sejak tahun 2022 dari seorang pemasok di wilayah Bogor.

Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp5 juta. Polisi menduga transaksi akan dilakukan dengan seseorang yang sebelumnya telah membuat janji dengan pelaku di lokasi kejadian.

“Penyidik tengah melakukan penelusuran terhadap individu yang diduga akan menjadi pembeli. Pelaku diketahui sengaja datang dari Serang ke Tasikmalaya untuk memenuhi perjanjian transaksi ini,” tambah Faruk.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara EN dengan jaringan pengedar uang palsu lainnya yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti yang menghubungkan mereka secara langsung.

Dalam kasus ini, EN terancam hukuman berdasarkan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida, turut memberikan keterangan mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut. Berdasarkan hasil analisis tim ahli, uang palsu yang diamankan tidak memiliki fitur pengaman resmi sebagaimana yang dimiliki uang rupiah asli.

Lihat Juga :  Kemenkumham Jabar Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang

“Tidak ada mikro teks, tidak menggunakan bahan khusus seperti uang asli, dan nomor seri tidak berubah warna saat disinari sinar ultraviolet,” jelas Laura.

Lihat Juga :  Bangun Toleransi dari Akar Rumput, Cak Imin Puji Kinerja Kapolres Tasikmalaya Kota

Ia juga menambahkan bahwa kualitas cetak sangat rendah dan bisa dengan mudah dikenali menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Bank Indonesia, lanjut Laura, terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran uang palsu melalui kerja sama dengan penegak hukum serta edukasi masyarakat mengenai keaslian uang rupiah.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan uang mencurigakan untuk segera melapor ke bank atau kantor kepolisian terdekat. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos