Polisi Bongkar Aksi Siaran Langsung Asusila Pasutri di Pangandaran

PANGANDARAN | Priangan.com — Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih.

Kedua pelaku, berinisial WCJ (24) dan E (25), ditangkap saat tengah melakukan aksi tak senonoh melalui layanan digital berbayar dan aplikasi perpesanan.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pemantauan tim siber yang mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu platform digital.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan siaran langsung melalui aplikasi daring yang menampilkan adegan tidak pantas.

“Kami berhasil menangkap sepasang suami istri yang memproduksi dan menyiarkan konten asusila secara langsung melalui aplikasi berbayar dan video call,” kata AKBP Mujianto, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, dengan total keuntungan yang diperoleh pasutri tersebut mencapai Rp 65 juta. Mereka juga diketahui menggunakan layanan video call berbayar melalui aplikasi pesan instan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku rutin melakukan aktivitas tersebut demi mendapatkan penghasilan tambahan. Mereka memanfaatkan akun pribadi untuk menawarkan tayangan eksklusif kepada pelanggan, sebagian besar dari luar daerah.

“Motifnya ekonomi. Penghasilan dari aktivitas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membayar sewa tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap Kapolres.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/6) pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, akses akun ke platform siaran langsung, tangkapan layar konten yang disiarkan, serta bukti transaksi digital.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan keduanya merupakan tindak pidana penyebaran konten pornografi,” jelasnya.

Lihat Juga :  PBB Bertemu dengan Taliban di Doha: Diskusi Kritis tentang Hak Perempuan

Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang distribusi konten bermuatan kesusilaan di internet, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Lihat Juga :  Nurhayati Bergema Menggugah Kreativitas Milenial Garut Lewat Lomba Esport

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjerumus pada aktivitas ilegal di dunia maya. Penindakan tegas, kata Kapolres, akan terus dilakukan untuk mencegah meluasnya kejahatan digital, khususnya yang merusak norma kesusilaan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos