TASIKMALAYA | Priangan.com — Kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025 segera mencapai puncaknya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menargetkan seluruh proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten tuntas hari ini, Rabu (23/4/2025), atau paling lambat Kamis (24/4/2025).
Rapat pleno terbuka yang digelar KPU sejak pagi ini menjadi momen penentuan bagi tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kembali berlaga di PSU. Proses rekapitulasi melibatkan pembacaan dan penghitungan suara dari 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan pleno terbuka di tingkat kabupaten. Memang ada sedikit keterlambatan, tapi secara umum berjalan lancar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
Menurut Ami, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan pleno tingkat kecamatan, dan kotak suara telah diterima di tingkat kabupaten. Tahapan ini dilakukan dengan dua metode rekapitulasi: secara manual dan melalui aplikasi SIREKAP.
“Metode ganda ini untuk memastikan akurasi data. Setelah dibacakan, semua hasil akan dikoreksi bersama saksi dan Bawaslu, agar tidak ada celah kekeliruan,” katanya.
Pleno berlangsung secara terbuka dan disiarkan secara live streaming, menandakan komitmen KPU terhadap transparansi proses. Ketiga tim saksi dari pasangan calon 01, 02, dan 03 turut hadir dan diberikan hak untuk memberikan masukan, termasuk keberatan jika ada data yang dianggap tidak sesuai.
Ami menambahkan bahwa KPU berpegang pada tenggat waktu sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menyelesaikan seluruh tahapan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025 lalu.
“Target kita hari ini selesai. Kalaupun tidak, maksimal besok. Tapi kami optimis hari ini semua hasil rekap sudah bisa ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih belum dilakukan hari ini. Fokus pleno masih pada finalisasi hasil rekapitulasi suara. Penetapan akan dilakukan pada tahapan berikutnya, setelah seluruh proses dinyatakan sah.
“Kalaupun ada saksi yang menolak tanda tangan berita acara, rekapitulasi tetap sah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (yna)