PJU Kota Tasikmalaya Boros Anggaran, DPRD Desak Pemkot Tinggalkan Sistem Abodemen

TASIKMALAYA | Priangan.com – Anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan tajam DPRD. Sistem pembayaran listrik PJU yang masih didominasi abodemen dinilai menjadi penyebab utama pemborosan anggaran hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menegaskan bahwa pola pembayaran abodemen membuat Pemerintah Kota Tasikmalaya harus membayar listrik PJU secara penuh, meski di lapangan banyak lampu jalan yang mati atau tidak berfungsi.

“Dengan sistem abodemen, PJU tetap dibayar meskipun lampunya mati. Tidak ada pengukuran riil. Ini sangat rawan pemborosan anggaran,” kata Kepler kepada Priangan.com, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan data hasil pengecekan ke PLN UP3 Tasikmalaya, dari sekitar 12 ribu ID pelanggan PJU di Kota Tasikmalaya, sebanyak 87 persen masih menggunakan sistem abodemen, sementara yang sudah memakai kWh meter baru 209 ID pelanggan.

Menurut Kepler, kondisi tersebut membuat Pemkot Tasikmalaya tidak memiliki kendali atas penggunaan listrik PJU secara nyata. Akibatnya, anggaran listrik PJU tetap tersedot besar meski kualitas penerangan di sejumlah titik dikeluhkan masyarakat.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi keadilan anggaran. Warga bayar pajak, tapi uangnya habis untuk listrik lampu jalan yang bahkan tidak menyala,” tegasnya.

Saat ini, anggaran pembayaran listrik PJU Kota Tasikmalaya menembus lebih dari Rp30 miliar per tahun, atau sekitar 10 persen dari total anggaran pembangunan daerah. Angka tersebut dinilai terlalu besar jika tidak dibarengi sistem pengukuran yang transparan dan akuntabel.

DPRD pun mendorong peralihan total dari sistem abodemen ke kWh meter, disertai pendataan ulang dan audit menyeluruh PJU di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.

“Harus ada pendataan fisik. Berapa PJU yang aktif, rusak, dan mati. Selama pakai abodemen, tidak pernah ada angka pasti,” ujarnya.

Lihat Juga :  Prabowo Bakal Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Jajaran ASN Siap-siap Pindah 2025

Jika efisiensi anggaran PJU bisa dilakukan, Kepler menyebut dampaknya akan sangat signifikan bagi pembangunan daerah.

“Dana itu bisa dialihkan untuk perbaikan jalan, infrastruktur lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Lihat Juga :  Kursi Kosong Menumpuk, Rotasi Pejabat Pemkot Tasikmalaya Masih Misterius

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menjelaskan bahwa penggunaan sistem abodemen PJU selama ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan PLN.

Dalam skema abodemen, PLN menetapkan perhitungan 375 jam pemakaian per ID pelanggan dikalikan daya listrik, yang kemudian dibayarkan secara tetap setiap bulan.

“Meski lampu PJU mati atau tidak berfungsi, tetap dihitung sesuai kesepakatan awal. Sistemnya flat tiap bulan,” jelas Yudho.

Ia menegaskan bahwa PLN hanya menjual energi listrik, sementara seluruh pengadaan dan pemeliharaan alat PJU menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Ketika terjadi gangguan teknis, penanganan sepenuhnya berada di pihak dinas.

PLN sendiri, lanjut Yudho, saat ini tengah mendorong program meterisasi PJU agar penggunaan listrik bisa lebih terkontrol dan transparan. Namun, program tersebut belum berjalan di Kota Tasikmalaya karena masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota.

“Kami di PLN hanya sebagai pelaksana. Jika Pemkot Tasikmalaya menyetujui program meterisasi PJU, kami siap langsung melaksanakannya,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos