Pinjaman Rp230 Miliar Masuk KUA 2026, DPRD: Bupati Langkahi Proses RPJMD

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah rencana pinjaman daerah sebesar Rp230,25 miliar muncul dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2026, padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum disahkan oleh DPRD.

Langkah itu dianggap tergesa-gesa dan menyalahi etika perencanaan daerah. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus anggota Pansus RPJMD, Asep Muslim, menilai Bupati Tasikmalaya tidak menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD.

“Bupati tidak menghargai proses pembahasan yang sedang berlangsung di Pansus. Sampai hari ini, pembahasan RPJMD belum selesai,” ujar Asep, Senin (20/10/2025).

Asep menegaskan, memasukkan rencana pinjaman besar ke dalam KUA tanpa dasar RPJMD sama saja dengan melangkahi mekanisme perencanaan daerah dan berpotensi melanggar asas transparansi anggaran.

“RPJMD adalah arah pembangunan lima tahun. Semua kebijakan, apalagi soal pinjaman daerah, harus berdasarkan dokumen itu,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, pinjaman Rp230,25 miliar itu masuk dalam Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2026. Total penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp265,25 miliar, yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp35 miliar dan penerimaan pinjaman daerah Rp230,25 miliar.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan daerah mencapai Rp27,04 miliar, dengan rincian penyertaan modal daerah Rp1 miliar dan pembayaran utang pembiayaan daerah Rp26,04 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tahun 2026 mencapai Rp238,20 miliar.

Menurut Asep, angka sebesar itu bukan hal sepele dan wajib dikaji secara matang karena menyangkut beban fiskal daerah di masa depan.

“Kalau belum ada RPJMD, artinya tidak ada dasar hukum bagi Pemkab untuk merencanakan pinjaman sebesar itu,” ujarnya.

Lihat Juga :  MenPAN-RB Siapkan Pemetaan Jabatan untuk Formasi CPNS 2025 di Kementerian Baru

Ia khawatir, jika pinjaman tersebut tetap dilanjutkan tanpa mekanisme yang sah, maka bisa menimbulkan beban utang jangka panjang yang berpotensi membatasi ruang fiskal daerah.

Lihat Juga :  Polda Jabar Hentikan Pemanggilan Puluhan Pimpinan Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya, Status Kasus Masih Abu-Abu

“Jangan sampai masyarakat menanggung beban akibat kebijakan yang tidak transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencantuman pinjaman daerah dalam KUA Tahun Anggaran 2026 tersebut. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos