KPU Kabupaten Tasikmalaya telah meniup peluit tanda pilkada ulang dimulai. Hal itu di antaranya ditandai dengan diterbitkannya keputusan bernomor 7 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.