Perlindungan Pekerja Konstruksi di Garut Rendah, Pemkab Tagih Komitmen Kontraktor

GARUT | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut menyoroti rendahnya tingkat perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi. Hingga pertengahan 2025, baru sekitar 10 persen pekerja konstruksi di lingkungan proyek pemerintah yang tercatat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Temuan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang digelar di Ruang Rachman, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa keselamatan kerja harus menjadi prioritas dalam setiap proyek fisik pemerintah. Ia menyebut Pemkab telah menyiapkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan jaminan sebesar Rp42 juta bagi tenaga kerja sektor konstruksi, namun belum dimanfaatkan maksimal.

“Mereka yang bekerja di lapangan memiliki risiko tinggi. Tapi masih banyak kontraktor yang mengabaikan perlindungan dasar ini. Kita harus ubah cara berpikir. Keselamatan itu kewajiban, bukan pilihan,” ujar Nurdin.

Data dari Dinas PUPR menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan kontraktor terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sangat rendah. Dari laporan semester I 2025, mayoritas pekerja yang terlibat dalam proyek APBD belum tercatat sebagai peserta jaminan sosial.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Garut, Gatot Subagio, menyebut bahwa rendahnya kepesertaan terjadi meskipun regulasi sudah jelas. Ia merujuk pada Surat Edaran Bupati Garut tertanggal 19 November 2024 dan surat dari BPKAD pada Maret 2025 yang mewajibkan pelaksanaan SMKK dan perlindungan tenaga kerja dalam proyek APBD.

“Pelaksanaan SMKK bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut nyawa pekerja. Tapi sampai hari ini, banyak penyedia jasa masih enggan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS,” kata Gatot.

Sosialisasi ini ditujukan untuk memperkuat kembali tiga hal: meningkatkan pemahaman perangkat daerah tentang SMKK, mendorong kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, dan mengenalkan sistem penjaminan proyek melalui lembaga seperti PT Perindo dan BUMN lainnya.

Lihat Juga :  Demi 50 Siswa per Kelas, Sekolah Negeri di Tasikmalaya 'Bajak' Pendaftar Swasta

Sekda Nurdin menegaskan, Pemkab tidak akan ragu menegakkan aturan jika pelanggaran terus terjadi. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa menoleransi proyek yang mengabaikan keselamatan para pekerja.

Lihat Juga :  Bupati Syakur Tekankan Pembangunan Garut Harus Dimulai dari Harapan Masyarakat

“Ke depan, kami ingin semua proyek berjalan dengan kepastian hukum, anggaran yang tertib, dan pekerja yang terlindungi,” tandasnya. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos