TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah menimbang kemungkinan penerapan aturan jam malam bagi para pelajar.
Kebijakan ini dirancang untuk membatasi aktivitas siswa di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk kegiatan tertentu yang bersifat penting.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan dibahas bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP, guna memastikan implementasi yang tepat.
“Surat edaran dari Gubernur perlu kami sikapi secara serius. Kami akan membentuk tim khusus dari unsur dinas dan sekolah untuk memantau serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran jam malam,” ujar Tedi, Selasa (27/5/2025).
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, menyoroti bahwa konsep pembatasan aktivitas malam bagi anak-anak sebenarnya bukan hal baru dalam budaya lokal.
Ia menyebut pepatah Sunda lama yang mengingatkan anak agar tidak keluar rumah setelah magrib sebagai bentuk kearifan lokal yang selaras dengan kebijakan ini.
“Imbauan ini bertujuan agar pelajar lebih fokus pada kegiatan belajar, serta menghindari hal-hal yang dapat membahayakan mereka, baik secara fisik maupun sosial,” jelas Diky.
Ia menambahkan, aturan ini tetap memberikan ruang bagi siswa yang mengikuti kegiatan positif seperti keagamaan atau sosial di lingkungan sekitar dengan sepengetahuan orang tua.
Salah satu orang tua siswa, Usep, warga Purbaratu, menyambut baik rencana ini. Ia mengaku prihatin dengan banyaknya pelajar yang masih berkeliaran malam hari tanpa pengawasan.
“Langkah ini sangat bagus dan perlu ditegakkan secara konsisten. Selain itu, saya harap ada aturan tambahan seperti larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan larangan merokok bagi siswa, karena perilaku seperti itu masih sering ditemukan,” ujarnya. (yna)