TASIKMALAYA | Priangan.com – Ketidakjelasan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mulai terjawab. Pemerintah daerah memastikan penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari upah yang mereka terima sebelum berstatus ASN.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Asep Hidayat, menegaskan bahwa meski nominal gaji tidak tercantum secara rinci dalam surat pelantikan maupun dokumen administrasi awal, penetapan hak keuangan pegawai telah memiliki dasar yang jelas.
“Memang besaran gaji itu tidak dicantumkan secara nominal dalam dokumen pelantikan. Namun yang perlu dipahami, penentuannya minimal disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelum mereka menjadi PPPK,” ujar Asep saat ditemui di Kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status hukum, tanpa membebani keuangan daerah secara tiba-tiba.
“Ini bentuk penataan agar tenaga honorer tetap terlindungi secara administratif dan keuangannya tidak langsung berubah drastis,” katanya.
Hingga saat ini, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menyatakan masih menunggu penyelarasan regulasi teknis sebagai dasar hukum penetapan gaji PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh. (ham)

















