Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Penculikan Bayi Masjid Agung Singaparna, Ada Dugaan Pemerasan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus penculikan bayi di Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sempat menggegerkan warga mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap motif sementara pelaku WD (38) yang diduga menculik bayi laki-laki usia dua bulan untuk menekan dan memeras ibu korban demi kepentingan pribadi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam ekspose kasus di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026). Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menyebut motif pasti masih terus didalami karena pelaku belum sepenuhnya terbuka dalam pemeriksaan.

“Motif sebenarnya masih kami dalami karena tersangka belum jujur sepenuhnya. Namun sementara, ada indikasi pelaku ingin memanfaatkan korban, termasuk secara materi,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat menjalin komunikasi dengan ibu bayi melalui media sosial. Agus menyebut pelaku diduga memiliki kemampuan mempengaruhi kondisi psikologis korban hingga beberapa kali korban memberikan uang.

“Korban merasa tertekan, kadang takut dan merasa bersalah. Dalam kondisi itu, korban mengikuti kemauan pelaku, termasuk memberikan uang,” jelasnya.

Peristiwa penculikan terjadi Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Masjid Agung Singaparna, Tasikmalaya. Pelaku membawa bayi tanpa persetujuan ibunya sambil mengancam akan mencelakai bayi jika korban berteriak atau melapor ke polisi.

“Pelaku sempat mengancam akan melempar bayi jika ibu korban berteriak. Setelah itu pelaku langsung kabur menggunakan bus ke arah Garut-Bandung,” tambah Agus.

Pelaku kemudian terlacak hingga wilayah Cianjur setelah korban sempat melakukan pencarian mandiri dan akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi dan dokumen kelahiran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 452 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lihat Juga :  Sindikat Pencuri Sapi Dibongkar, Dua Residivis Dibekuk, Satu Buron

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial.

Lihat Juga :  Polres Tasikmalaya Mulai Operasi Zebra Lodaya 2025, Fokus Tekan Kecelakaan Jelang Akhir Tahun

“Kejadian ini harus jadi pembelajaran. Jangan mudah percaya pada orang yang dikenal di media sosial, apalagi sampai melibatkan anak,” kata Ato.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan terus dipantau.

“Kami sudah koordinasi dengan puskesmas dan bidan desa. Bayi dipastikan sehat, dan ibu korban juga mendapat pendampingan psikologis,” ujarnya.

Korban WR (41) mengaku bersyukur bayinya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya yang dinilai cepat menangani kasus tersebut.

“Alhamdulillah saya bisa kembali bertemu dengan anak saya. Terima kasih kepada Polres Tasikmalaya yang sudah membantu,” ujar WR.

Hingga kini, Polres Tasikmalaya masih mendalami kasus penculikan bayi di Singaparna tersebut untuk memastikan motif sebenarnya serta kemungkinan adanya faktor lain di balik aksi pelaku. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos