Daily News

Pemerintah Berencana Kerek Pemasukan Negara Lewat Pajak Judi Online

JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi bawah tanah atau biasa disebut Underground Economy. Salah satu aktivitas ekonomi bawah tanah yang rencananya akan dikenakan pajak adalah judi online (judol).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu. Kepada media, ia menyebut kalau saat ini aktivitas judi online semakin marak. Kendati begitu, menurutnya keuntungan yang diterima tidak masuk ke dalam pajak penghasilan (PPh) lantaran termasuk kegiatan ilegal.

“Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh,” kata Anggito, seperti dikutip Kompas.com, Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain kegiatan judi online, Anggito itu juga menyoroti aktivitas gim online yang saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat. Ia menilai, itu adalah contoh lain objek pajak yang bisa diambil oleh negara dari aktivitas ekonomi bawah tanah.

“Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil itu,” jelasnya.

Menangapi hal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengakui kalau penetapan objek pajak bisa dari segala hal. Kendati demikian, menurutnya, sebelum mengambil besaran pajak dari suatu objek pemerintah harus terlebih dahulu melegalkan aktivitas ekonomi tersebut.

“Menjadikan yang buruk dan haram menjadi obyek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri,” tegasnya.

Sementara itu, sambung Nailul, di sisi lain pemerintah saat ini sudah berkomitmen untuk memberantas kegiatan judi online. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kontradiksi. Oleh karena itu, Nailul menyarankan agar pemerintah mencari objek pajak lain selain judi online untuk mengerek pemasukan negara.

Tonton Juga :  Janjikan 50 Ribu Wirausahawan Muda, Calon Bupati Bandung Punya Skema Terukur

“eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online,” tandasnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: