BANJAR | Priangan.com – Polres Kota Banjar mulai menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Warga yang ingin mengurus SKCK kini diarahkan untuk menggunakan aplikasi Polri Presisi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang bertujuan mempercepat dan menata ulang proses pelayanan.
Kasat Intelkam Polres Kota Banjar, Iptu Yayan Sopiana, menyampaikan bahwa sejak Senin kemarin (22/9/2025) seluruh pengurusan SKCK di tingkat Polsek resmi dihentikan dan hanya bisa dilakukan di Polres.
“Sesuai arahan dari Mabes Polri melalui zoom meeting beberapa hari lalu, untuk pelayanan di tingkat Polsek ditiadakan dan terpusat di masing-masing Polres. Hal itu berkaitan dengan pelayanan online,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, sistem baru ini dibuat agar masyarakat tidak perlu menunggu lama. Semua berkas diunggah melalui aplikasi dan diverifikasi langsung oleh Mabes Polri, sementara Polres hanya bertugas menerbitkan dokumen.
“Untuk sekarang ini pelayanan melalui online secara terpusat. Kami di polres hanya menerbitkan saja, jadi segala sesuatunya itu di Mabes,” jelasnya.
Selain itu, pemohon SKCK juga wajib mencantumkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Menurut Yayan, aturan tersebut sejatinya sudah ada sejak lama, hanya saja di Banjar masih diberlakukan kelonggaran.
“Untuk BPJS sebetulnya sudah dari dulu memang menjadi syarat untuk pelayanan SKCK. Namun untuk di Banjar ini memang masih diberikan kebijakan untuk membuat SKCK,” kata dia.
Yayan menegaskan, syarat kepemilikan BPJS Kesehatan merupakan aturan nasional yang diterapkan serentak di seluruh wilayah. Ia berharap ketentuan itu sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Salah satu pemohon SKCK, Muhammad Fahrurazi Adzikri, mengaku merasakan kemudahan dari sistem baru ini.
“Memang harus mengupload berkas persyaratan. Tadi disarankan kalau pengen cepet itu harus dipersiapkan semuanya. Jadi ke Polres Kota Banjar tinggal mencetak SKCK,” ucapnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya kendala teknis saat mengunggah dokumen. Kendala jaringan internet disebut bisa saja menjadi hambatan. Meski demikian, Fahrurazi tidak mempermasalahkan kewajiban memiliki BPJS.
“Tidak terlalu keberatan. Soalnya BPJS itu kan untuk keperluan kita juga sebagai jaminan kesehatan,” tuturnya. (Eri)