TASIKMALAYA | Priangan.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, H. Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, secara resmi menyatakan akan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi.
Menurut Iwan, sejumlah indikasi pelanggaran ditemukan di lapangan, termasuk praktik politik uang yang disebut terjadi secara masif di hampir setiap desa. Ia menuding praktik tersebut melibatkan perangkat desa hingga tingkat RT, dan mengarah pada paslon lawan.
“Fakta di lapangan menunjukkan politik uang sangat masif. Bahkan terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu,” ungkap Iwan kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Tak hanya itu, Iwan juga mempermasalahkan aspek administratif penyelenggaraan PSU, terutama terkait keabsahan salah satu pasangan calon yang dinilainya tidak memenuhi syarat sesuai putusan MK.
Ia menyoroti juga soal surat suara yang tidak mencantumkan keterangan PSU 2025. “Seharusnya sesuai amar putusan MK, surat suara PSU harus tertulis jelas. Tapi yang digunakan masih bertuliskan Pilkada 2024, ini bentuk pelanggaran administrasi yang tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Gugatan ke MK, lanjut Iwan, akan menyasar berbagai poin penting mulai dari keabsahan calon, pelanggaran prosedur PSU, hingga praktik politik uang. Ia berharap MK dapat mengembalikan marwah demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. (yna)