Parpol Pengusung dan DPRD Ciamis Sepakat Tunggu Kepastian Hukum Soal Kekosongan Wakil Bupati

CIAMIS | Priangan.com – Sejumlah perwakilan partai politik pengusung pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana D Putra bertemu dengan DPRD Ciamis di Gedung Pramuka. Pertemuan ini digelar untuk membahas status kekosongan jabatan wakil bupati yang belum terisi sejak pelaksanaan Pilkada 2024.

Kekosongan tersebut terjadi setelah calon wakil bupati Yana D Putra meninggal dunia dua hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan, pertemuan itu merupakan langkah konsultatif antara dewan dan partai-partai pengusung untuk mencari kejelasan hukum terkait situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Dari awal memang tidak ada jabatan wakil bupati karena almarhum belum pernah dilantik. Jadi ini bukan persoalan pergantian jabatan, melainkan kekosongan sejak awal,” ujar Nanang, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, terdapat 16 perwakilan partai politik yang hadir dalam pertemuan tersebut. Semuanya sepakat kalau kondisi ini belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau melihat undang-undang, memang hanya mengatur penggantian wakil bupati yang berhenti, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sedangkan di Ciamis, almarhum meninggal sebelum dilantik. Ini menimbulkan kekosongan hukum,” katanya.

Menurut Nanang, DPRD Ciamis sudah dua kali melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait situasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh.

“DPRD bukan tidak bekerja, begitu pula partai politik pengusung tidak diam. Hanya saja kami menunggu dasar hukum yang tepat agar langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan,” ucapnya.

Ia mencontohkan, pengisian jabatan wakil bupati sebelumnya pernah dilakukan ketika Jeje Wiradinata mengundurkan diri dan posisinya digantikan oleh Oih Burhanudin. Namun, situasi saat itu berbeda karena Jeje telah resmi menjabat sebagai wakil bupati sebelum mengundurkan diri.

Lihat Juga :  Lagi, Houthi Luncurkan Rudal di Laut Merah: Solidaritas Palestina

“Kondisinya berbeda dengan sekarang. Saat itu prosesnya bisa cepat karena dasar hukumnya jelas. Sementara sekarang belum ada acuan yang bisa digunakan,” tutur Nanang.

Lihat Juga :  Bupati Cecep Batasi Anak Main Gadget: Orang Tua Diminta Jangan Lepas Tangan

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD bersama partai pengusung sepakat untuk menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami sepakat menunggu kepastian hukum dari Kemendagri. Proses pengisian jabatan tidak akan dilakukan sebelum ada aturan yang jelas,” pungkasnya. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos