Daily News

Parah, Oknum Perangkat Desa di Taraju Gunakan Dana Desa Buat Judol

Total uang yang telah disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 327 juta. | Istimewa

TASIKMALAYA | Priangan.com – Seorang perangkat desa di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyelewengkan dana desa. Oknum berinisial AR (30) ini diketahui menggelapkan ratusan juta rupiah dari kas desa untuk membiayai kecanduannya terhadap judi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru habis di meja judi digital.

Kasus ini terungkap setelah adanya audit keuangan yang menemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran desa. Hasil itu lalu mengarah pada dugaan kalau AR telah melakukan pencairan dana secara ilegal. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi slot, melunasi utang pribadi, serta membiayai kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR mulai melakukan aksinya setelah diangkat sebagai perangkat desa yang bertanggung jawab atas keuangan. Dengan akses penuh terhadap rekening kas desa, ia secara bertahap menarik dana tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya. Awalnya, ia berharap dapat menggandakan uang tersebut melalui judi online, namun alih-alih mendapat keuntungan, AR malah tersungkur dan mengalami kekalahan beruntun.

Ketika upaya pertama tidak membuahkan hasil, AR kembali melakukan penarikan dengan harapan bisa menutupi kerugian sebelumnya. Namun, keberuntungan tak berpihak padanya. Hingga akhirnya, total uang yang telah disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 327 juta, dengan sebagian besar dihabiskan untuk taruhan slot.

“Uangnya oleh pelaku dipakai judi online jenis slot, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya. Pada saat bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Ridwan menambahkan, modus yang digunakan AR melibatkan pemalsuan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Uang yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga malah berakhir di platform perjudian daring.

Tonton Juga :  Dilantik jadi Ketua MPR, Ahmad Muzani Akui Bakal Fokus terhadap Pelantikan Presiden dan Persatuan Nasional

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah.

“Adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebanyak 85 orang sebagaimana tercantum dalam berkas perkara,” tutupnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: