TASIKMALAYA | Priangan.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya kembali turun ke lapangan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memerangi praktik keuangan ilegal yang makin marak di tengah masyarakat.
Kali ini, edukasi keuangan digelar di lingkungan akademik Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya, Kamis (19/6/2025), dengan menggandeng ratusan peserta dari kalangan akademisi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan” ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Pasalnya, meskipun indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46 persen (berdasarkan SNLIK 2025), angka tersebut belum dianggap ideal untuk menghadapi gempuran tawaran produk keuangan digital—baik yang legal maupun ilegal.
“Literasi keuangan masih jadi PR besar. Banyak masyarakat menjadi korban pinjol ilegal, investasi bodong, hingga terjebak judi online. Edukasi langsung seperti ini sangat penting untuk membentengi masyarakat dari risiko finansial,” ungkap Dendy Juandi, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya, yang hadir mewakili Plt. Kepala OJK setempat.
Dendy menekankan bahwa perlindungan konsumen kini menjadi mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Dalam kerangka hukum baru tersebut, OJK diberi kewenangan tak hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga menangani pengaduan, mengawasi perilaku pelaku usaha keuangan, hingga menindak tegas entitas ilegal.
Berdasarkan data Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sejak 2017 hingga Mei 2025, sebanyak 12.721 entitas ilegal telah ditutup, meliputi 1.737 investasi bodong, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal.
Kegiatan yang melibatkan sekitar 100 peserta ini dirancang agar mereka menjadi agen perubahan di lingkungannya. “Kami berharap para peserta—khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas—bisa jadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi soal keuangan yang sehat dan aman,” tegas Dendy.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan beragam saluran pengaduan konsumen, termasuk penggunaan aplikasi APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen) serta peran Satgas PASTI dalam menindak pelaku usaha keuangan ilegal.
Rektor Unper, D. Yadi Heryadi, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya kampusnya sebagai lokasi kegiatan. Ia menilai, edukasi langsung ini penting untuk menjawab minimnya pemahaman sebagian masyarakat soal produk dan risiko jasa keuangan.
“Masih banyak yang tertipu pinjol dan investasi ilegal karena ketidaktahuan. Kami berharap mahasiswa kami bisa jadi agen edukasi keuangan di masyarakat,” ucapnya.
Ke depan, OJK berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan kampus, aparat keamanan, dan berbagai pemangku kepentingan demi mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara menyeluruh, terutama di daerah-daerah yang rentan terpapar praktik keuangan ilegal. (yna)