JAKARTA | Priangan.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025, yang menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025.
Perkara yang tercatat dengan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mulai disidangkan pada Kamis (15/5/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, di ruang Pleno MK.
Kuasa hukum pemohon, Andi Ibnu Hadi, dalam persidangan menilai bahwa pelaksanaan PSU yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut bahwa penyelenggaraan PSU tidak mengikuti tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta tidak merujuk pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan.
“Pelaksanaan PSU hanya merujuk pada Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025, tanpa dasar kuat dari peraturan perundang-undangan maupun putusan MK. Selain itu, pendaftaran ulang hanya dibuka untuk pasangan calon nomor urut 3, padahal semua pasangan seharusnya didiskualifikasi setelah putusan MK sebelumnya,” jelas Andi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa tindakan KPU telah menimbulkan kekeliruan administratif yang berpotensi melanggar prinsip hukum dan etika dalam proses pemilu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar MK membatalkan beberapa keputusan KPU yang dianggap cacat hukum, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, dan hasil PSU.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi dua pasangan lain, yaitu nomor urut 1 (Iwan Saputra-Dede Muksit) dan nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi), serta menetapkan pasangan nomor urut 3 sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075 suara. (yna)