Daily News

MenPAN-RB Luncurkan Kebijakan Tegas untuk Cegah Perjudian Daring di Kalangan ASN

Potret Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. | Dok. Kemenpan RB

JAKARTA | Priangan.com – Perjudian daring telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, merambah hingga ke dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam upaya untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Selasa (24/9).

Dalam surat edaran tersebut, Anas menekankan bahwa perjudian daring bukan hanya masalah individu, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat membawa konsekuensi serius, termasuk kerugian finansial dan dampak sosial yang merugikan.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujarnya.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada kuartal pertama 2024 telah mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 600 triliun. Angka ini menggarisbawahi urgensi tindakan tegas untuk mencegah ASN terjerumus dalam praktik yang merugikan ini.

Sebagai langkah pencegahan, Anas meminta semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk aktif mengkampanyekan gerakan anti-perjudian daring. Ia mendorong ASN dan non-ASN untuk mengikuti program edukasi yang menyoroti risiko dan dampak buruk dari perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya.

Surat edaran tersebut juga menetapkan sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring. ASN yang pelanggarannya berdampak ringan mungkin akan dikenakan sanksi disiplin, sedangkan mereka yang merugikan instansi atau negara dapat menghadapi hukuman berat. Bagi ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa, pemberhentian sementara akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tonton Juga :  Pemkab Tasik Sambut Kedatangan Atlet Para Badminton Paralympic Games Paris 2024

Tidak hanya ASN, tenaga non-ASN juga akan dikenakan sanksi yang sesuai. Pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan penilaian kinerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring.

Dengan peluncuran Surat Edaran ini, Anas berharap dapat membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif, serta menjaga integritas ASN. Pimpinan instansi diharapkan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan ini dan melaporkan perkembangan kepada Menteri PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui langkah-langkah tegas ini, diharapkan ASN dapat terhindar dari jeratan perjudian daring yang merugikan, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: