Daily News

Menkomdigi Usulkan Regulasi Batas Usia Medsos, Prabowo Beri Lampu Hijau

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, saat memberikan pernyataan pers kepada media di Istana Negara. | detik.com

JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan terkait penggunaan media sosial yang ramah anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap isu ini dan mendukung langkah-langkah untuk mewujudkan perlindungan anak di ranah digital.

Hal ini diungkapkan Meutya setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/1). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya melanjutkan kajian terkait perlindungan anak di ruang digital dan mempercepat implementasi regulasi pendukung.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujar Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai langkah awal. Regulasi ini akan mencakup batas usia akses media sosial sambil mempersiapkan undang-undang yang lebih komprehensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” tambahnya.

Inspirasi pembatasan usia akses media sosial ini datang dari beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa. Salah satu contohnya adalah Australia, yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial tanpa pengawasan. Pemerintah Australia juga memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan teknologi yang melanggar aturan, berupa denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Tonton Juga :  Bupati Tasik Hadiri Langsung Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR-RI

Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan gangguan kesehatan mental. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah anak dan aktivis milenial yang menilai bahwa pembatasan tersebut terlalu ketat, mengingat media sosial juga memiliki manfaat edukatif dan sosial.

Dalam konteks Indonesia, regulasi baru diharapkan memperhatikan hasil studi terkait dampak media sosial pada anak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam laporan berjudul Children and Screens: In Search of Lost Time, anak-anak di bawah usia 3 tahun direkomendasikan untuk tidak terpapar layar sama sekali. Untuk anak usia 3-6 tahun, paparan media sosial harus sangat terbatas dan di bawah pengawasan orang tua.

Penggunaan media sosial baru disarankan mulai usia 13 tahun ke atas, dengan pengawasan ketat untuk memastikan pemahaman tentang risiko dan etika dalam bermedia sosial. Pada usia 15-18 tahun, akses media sosial perlu dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki kesadaran penuh akan dampaknya.

Langkah pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak di ranah digital menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. Dengan dukungan penuh Presiden Prabowo dan kolaborasi lintas institusi, diharapkan regulasi ini dapat segera diwujudkan dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: