JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah diatur secara resmi. Peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis dialihkan menjadi peserta BPJS Mandiri, melainkan harus melalui tahapan verifikasi berjenjang.
Berdasarkan data resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI, proses reaktivasi dimulai ketika peserta PBI JK membutuhkan layanan kesehatan. Peserta diwajibkan meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi.
“Seluruh data peserta akan dicek dan diinput melalui aplikasi SIKS-NG, diverifikasi Kemensos, dan kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan. Jika disetujui, kepesertaan akan diaktifkan kembali,” jelas Kemensos melalui infografis resmi mereka.
Kemensos menegaskan, kriteria penerima PBI JK tetap pada desil 1–5, yakni kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. “Tidak semua warga otomatis mendapatkan PBI. Prioritas tetap bagi kelompok ekonomi terbawah,” kata Kemensos.
Pada triwulan pertama 2026, Kemensos juga melakukan pengalihan peserta PBI dari desil 6–10 dan desil belum ditentukan, mencapai total 10.595.131 jiwa, agar digantikan individu yang benar-benar berada di desil 1–5 dan belum terdaftar JKN.
Reaktivasi PBI JK juga berlaku bagi individu yang:
- Berada di desil 6–10 atau desil belum ditentukan namun mengalami kondisi darurat medis, penyakit kronis, atau katastropik
- Tidak tercatat dalam DTSEN
- Bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus
- Bukan peserta yang baru dinonaktifkan dalam 6 bulan terakhir
Masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan PBI JK tetap bisa mengajukan usulan melalui desa, kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau lewat aplikasi Cek Bansos.
Kemensos mengingatkan, pengalihan status kepesertaan PBI ke BPJS Mandiri tanpa proses reaktivasi resmi tidak sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta memastikan layanan pengaduan dan reaktivasi berjalan sesuai mekanisme, agar hak masyarakat miskin atas jaminan kesehatan tetap terjamin. (yna)

















