JAKARTA | Priangan.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengingatkan seluruh aparat negara, termasuk aparat sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga kepala desa, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Pernyataan ini ditekankan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, pada Rabu (20/11).
Megawati menyebutkan, ketidaknetralan aparatur negara selama pilkada bisa berujung pada sanksi pidana sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengutip keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mempertegas sanksi bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada.
“Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang No 1 Tahun 2018, yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ungkap Megawati.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi. Ia mengecam upaya pihak-pihak tertentu yang menggunakan sembako atau uang untuk memaksakan pilihan calon tertentu.
“Mari kita wujudkan pilkada dengan jujur, adil, dan demokratis. Ingat, mencoblos hanya 5 menit, namun dampaknya bisa selama 5 tahun. Pilihlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bijak. Pilih yang terbaik, pilihlah yang mampu memberikan jaminan masa depan,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan laporan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang mengonfirmasi adanya lebih dari 300 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bima memastikan akan menindaklanjuti semua laporan terkait, terutama terkait dengan rotasi pejabat yang diduga dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Netralitas TNI dan Polri juga menjadi sorotan, dengan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Hal serupa juga disampaikan oleh Polri, yang menegaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga profesionalisme sesuai dengan putusan MK yang menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan politik akan dikenakan sanksi pidana. (mth)