TASIKMALAYA | Priangan.com – Ribuan calon jemaah haji di Kabupaten Tasikmalaya terancam batal berangkat tahun depan. Kuota haji untuk 2026 dipangkas drastis oleh pemerintah pusat, dari 1.399 menjadi hanya 309 orang. Pemangkasan lebih dari seribu jemaah ini menimbulkan gelombang kekecewaan di daerah yang dikenal religius tersebut.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku telah menerima laporan resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Ia menyebut kebijakan baru sistem daftar tunggu nasional yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah membuat banyak daerah kehilangan kuota secara tidak proporsional.
“Tasikmalaya termasuk yang paling terdampak. Pengurangan kuota ini sangat besar dan tidak masuk akal,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Cecep menegaskan, Pemkab Tasikmalaya akan melayangkan surat resmi keberatan kepada Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menilai kebijakan seragam tanpa memperhatikan jumlah penduduk muslim dan karakter keagamaan daerah mencederai asas keadilan.
“Tasikmalaya ini daerah santri, semangat berhajinya luar biasa. Tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain,” ucapnya.
Ia menilai, jika tidak ada peninjauan ulang, daftar tunggu haji di Tasikmalaya bisa melampaui 20 tahun, memperpanjang penantian ribuan calon jemaah yang sudah menabung sejak lama.
Meski begitu, Cecep mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Pemerintah daerah, katanya, akan menempuh langkah diplomasi resmi untuk memperjuangkan hak kuota haji Tasikmalaya.
“Kami berikhtiar lewat jalur formal, tidak dengan emosi. Tapi kami ingin pemerintah pusat tahu, kebijakan ini tidak adil dan harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria, menjelaskan pemangkasan kuota merupakan konsekuensi dari penerapan sistem daftar tunggu nasional yang menyamaratakan seluruh kabupaten/kota.
“Kuota tahun depan hanya 309 orang. Artinya, berkurang 1.090 jemaah dari tahun ini,” kata Asep.
Ia mengakui kebijakan itu berimbas langsung pada antrean panjang calon jemaah.
“Sebelumnya masa tunggu 17 tahun. Dengan sistem baru ini, bisa jauh lebih lama lagi,” ungkapnya.
Pemkab Tasikmalaya berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan daerah-daerah terdampak untuk mencari mekanisme kuota yang lebih adil dan berbasis proporsi jumlah umat muslim. (yna)

















