Mahasiswa Laporkan Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Tasikmalaya, Potensi Kerugian Capai Rp6,9 Miliar

TASIKMALAYA | Priangan.com – Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih berjuang dengan keterbatasan fasilitas dasar, jalan rusak, pelayanan kesehatan yang terbatas, serta defisit keuangan daerah, justru muncul kabar yang memukul nurani publik. Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diduga menikmati fasilitas ganda dengan cara menggerogoti uang rakyat.

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Dalam laporan tersebut, FMDT menemukan indikasi kuat adanya praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan atau double facility oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Dari hasil telaah dokumen keuangan daerah, FMDT mengungkap bahwa para pejabat tetap menggunakan kendaraan dinas operasional lengkap dengan fasilitas bahan bakar minyak (BBM) dan biaya perawatan, meskipun mereka sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai antara Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang. Praktik ini dinilai telah menimbulkan pengeluaran ganda dari APBD pada dua pos anggaran berbeda, yaitu pos tunjangan transportasi dan pos biaya operasional kendaraan dinas.

Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kalkulasi timnya, potensi kerugian daerah akibat praktik tersebut mencapai Rp6,974 miliar sejak peraturan bupati itu diberlakukan pada 5 Januari 2024. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melukai rasa keadilan publik dan mencoreng moral birokrasi di Tasikmalaya.

“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai hampir Rp7 miliar. Ini bukan kesalahan teknis, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan, Kamis (30/10/2025).

Lihat Juga :  Pemekaran Tasik Selatan Tersendat, Bupati Cecep Tegaskan Daerah Sudah Tuntas

Ia menjelaskan, praktik tersebut jelas menabrak asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahkan, kata dia, indikasi penyalahgunaan fasilitas publik ini dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga :  Siswa SD Pulang Terlalu Sore, Bupati Tasikmalaya Siapkan Evaluasi

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa, yaitu uang transportasi dan kendaraan dinas, pada dasarnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk abuse of power yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024. Laporan tersebut juga meminta agar seluruh pejabat yang menerima fasilitas ganda diperiksa dan dimintai keterangan, serta mewajibkan pengembalian dana yang telah diterima ke kas daerah. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri, FMDT menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti dalam ranah pidana korupsi.

Alan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal integritas keuangan daerah. Ia menolak anggapan bahwa laporan tersebut bermuatan politik. Menurutnya, FMDT bergerak semata-mata karena kepedulian terhadap moralitas dan keadilan sosial di Tasikmalaya.

“Sebagai anak muda yang mencintai daerahnya, kami melaporkan dugaan ini atas dasar tanggung jawab moral. Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat, dan harus dikelola dengan integritas. Bukan untuk dinikmati segelintir pejabat yang menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan FMDT. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin juga belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos