TASIKMALAYA | Priangan.com – Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melanda Kota Tasikmalaya sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dinas Kesehatan Kota mencatat sebanyak 1.267 warga terserang penyakit tersebut, didominasi oleh balita dan kelompok rentan. Para ahli kesehatan mengaitkan peningkatan kasus ini dengan memburuknya kualitas udara, salah satunya akibat aktivitas galian tambang ilegal.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dadang, menyebut bahwa faktor pencetus utama meningkatnya ISPA berasal dari lingkungan yang tidak sehat.
“Debu dari tambang galian C yang beroperasi secara ilegal, terutama di kawasan Jalan Mangkubumi-Indihiang, sangat berpengaruh terhadap kualitas udara. Asap rokok dan musim kemarau turut memperparah kondisi,” ujar Dadang, Senin (23/6/2025).
Penderita ISPA di Kota Tasikmalaya terbanyak berasal dari kalangan balita hingga usia 50 tahun, kelompok yang sensitif terhadap perubahan lingkungan. Kota ini kini masuk peringkat ke-10 tertinggi se-Jawa Barat dalam kasus ISPA, berdasarkan laporan resmi dari puskesmas-puskesmas setempat.
Menurut Dadang, musim kemarau memperburuk situasi karena debu kian beterbangan, terutama di jalanan yang gersang dan minim penghijauan.
“Kondisi ini tidak hanya mengancam anak-anak, tapi juga kelompok usia produktif yang setiap hari terpapar udara tercemar,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap gejala ISPA seperti batuk berkepanjangan, demam, flu, dan sesak napas. Ia mendorong warga agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama di kawasan rawan polusi.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, mulai dari menjaga pola hidup bersih, menghindari rokok, hingga rutin periksa ke fasilitas kesehatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperbanyak konsumsi buah dan air putih sebagai langkah menjaga daya tahan tubuh,” jelas Uus.
Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini tengah mengkaji upaya penertiban terhadap aktivitas tambang yang mencemari lingkungan. Namun, langkah penanganan jangka pendek tetap menitikberatkan pada edukasi dan perlindungan kesehatan masyarakat. (yna)