Newsroom

Lawan Kelompok Agama, Parlemen Gambia Tetap Larang Sunat Perempuan

INTERNASIONAL | Priangan.com – Parlemen Gambia telah memutuskan untuk mempertahankan undang-undang yang melarang mutilasi alat kelamin perempuan. Sejak 2015, di negara Afrika Barat yang mayoritas berpenduduk muslim itu ada larangan untuk melakukan sunat bagi perempuan.

Kendati ada tekanan dari kelompok agama yang mendorong agar undang-undang tersebut dicabut, mayoritas anggota parlemen bergeming. Pada Senin (15/7), mereka telah memberikan suara untuk tetap menjaga larangan itu. Naskah: AI | Editor: Adtm

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  DPRD Kabupaten Tasik Didominasi Wajah Lama
%d blogger menyukai ini: