INTERNASIONAL | Priangan.com – Parlemen Gambia telah memutuskan untuk mempertahankan undang-undang yang melarang mutilasi alat kelamin perempuan. Sejak 2015, di negara Afrika Barat yang mayoritas berpenduduk muslim itu ada larangan untuk melakukan sunat bagi perempuan.
Kendati ada tekanan dari kelompok agama yang mendorong agar undang-undang tersebut dicabut, mayoritas anggota parlemen bergeming. Pada Senin (15/7), mereka telah memberikan suara untuk tetap menjaga larangan itu. Naskah: AI | Editor: Adtm