1.374 Views
PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam Indihiang, Satpol PP, dan kepolisian menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang pemasangannya melanggar aturan. Sejak ditetapkan masa kampanye kurang lebih selama tiga bulan, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mencatat ratusan pelanggaran dalam bentuk pemasangan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Facebook Comments
Add Comment