TASIKMALAYA | Priangan.com – Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam Indihiang, Satpol PP, dan kepolisian menertibkan alat peraga kampanye atau APK yang pemasangannya melanggar aturan. Sejak ditetapkan masa kampanye kurang lebih selama tiga bulan, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mencatat ratusan pelanggaran dalam bentuk pemasangan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Langgar Aturan, APK Bergambar Capres Joko Widodo Dicopot
Desember 11, 2018
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Tiga Jalur Alternatif ke Pantai Pangandaran dari Kota Tasik
- Kisah Sang Pengkhianat Besar dalam Kerajaan Mataram
- Raja-Raja Galunggung
- PDIP Tegaskan Bakal Usut Tuntas Dalang di Balik Penyebaran Spanduk Provokatif
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Kabuyutan Galunggung, Tempat Mulia di Kala Itu
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Catatan Kedahsyatan Gunung Galunggung yang Membentuk Tasikmalaya
- Asal Muasal Perayaan Natal, Ternyata Terinspirasi oleh Orang-orang Nordik