JAKARTA | Priangan.com – Pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital telah resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Komite ini nantinya bakal mengawal pelaksanaan tiga elemen penting digitalisasi, yaitu ID Digital, Pembayaran Digital, dan Pertukaran Data.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, menyebutkan, transformasi digital tersebut tentu akan mendukung berbagai upaya pemerintah dalam urusan penerimaan negara. Salah satu yang paling kentara adalah lewat reformasi sistem perpajakan.
“Program digitalisasi karena itulah yang akan bisa memperbaiki administrasi pajak maupun mengurangi penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan sebelum kita bicara mengenai perubahan-perubahan kebijakan,” kata dia, seperti dikutip Kompas.com, Rabu, 8 Janurari 2025.
Mari menambahkan, dalam urusan pajak, nantinya pemerintah bakal melakukan modernisasi lewat sistem administrasi coretax. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).
“Nah ini untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu juga dikaitkan dengan digital ID, siapa itu pembayar pajaknya, dan data-data lain yang bisa membantu profiling dari wajib pajak itu sehingga memperbaiki koleksi pajaknya,” tandasnya. (wrd)