TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya terus menguak fakta baru. Kuasa hukum pengusaha pemenang tender, Firman Nurhakim, SH, MH, menyebut adanya keterlibatan orang-orang dekat Bupati Tasikmalaya dalam mengatur pencairan anggaran.
Menurut Firman, proses pencairan dana yang seharusnya berjalan sesuai aturan kontrak justru diwarnai praktik-praktik transaksional yang dilakukan oleh pihak-pihak tak resmi. “Utusan berinisial D menegaskan kalau mau cair harus keluar 3 persen. Bahkan ada instruksi lewat telepon dari A, dan uang ditransfer ke rekening R,” ungkapnya dalam Podcas Priangan.com, Rabu (20/8/2025).
Firman menilai kondisi ini sangat janggal karena yang bersangkutan bukan aparatur sipil negara (ASN), tetapi justru memiliki peran besar dalam menentukan apakah dana bisa cair atau tidak.
“Yang mengejutkan, sosok-sosok itu bukan ASN, tapi bisa mengatur pencairan anggaran. Mereka punya kekuatan melebihi pejabat resmi. Ini keanehan,” tegasnya.
Ia menambahkan, temuan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan cut off yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya tidak hanya menahan pencairan dana proyek, tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan tekanan terhadap para pengusaha. Dengan adanya perantara yang meminta setoran, mekanisme anggaran yang seharusnya transparan dan akuntabel justru berubah menjadi sarana barter.
Firman menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah hukum karena melibatkan dugaan pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. “Kalau benar ada uang yang ditransfer ke pihak tertentu, ini harus diusut lebih jauh. Tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak dekat bupati tersebut. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan, apalagi kasus ini menyangkut tata kelola keuangan daerah.
“Kami minta penegak hukum mengusut siapa sebenarnya aktor di balik permintaan setoran 3 persen ini. Kalau memang terbukti ada campur tangan orang dekat bupati, maka harus ada sanksi tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena punya kedekatan politik,” tutup Firman. (yna)