Daily News

Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: Harusnya 50 Tahun Penjara

Prabowo Subianto | SS YT Setpres

JAKARTA | Priangan.com – Vonis ringan yang diterima oleh tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, mendapat sorotan banyak pihak, tak terkecuali Presiden Prabowo Subianto. Belum lama ini, orang nomor satu di Indonesia itu menyinggung vonis tersebut.

Seperti dilansir Kompas.com, pada Selasa, 31 Desember 2024, Prabowo meminta agar para hakim tidak memberikan vonis ringan kepada para koruptor yang sudah merugikan negara dalam jumlah besar.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” katanya.

“Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk ukuran Harvey Moeis yang sudah merugikan negara sampai ratusan triliun, Prabowo menyebut idealnya diberikan hukuman sampai 50 tahun penjara. Ia pun lantas meminta agar Jaksa Agung dalam hal ini ST Burhanuddin segera mengajukan bandinig atas vonis tersebut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengaku akan segera menindak lanjut instruksi dari Prabowo Subianto. Menurutnya, Kejagung akan berupaya memastikan terciptanya keadilan untuk masyarakat.

“Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat makanya kita melakukan upaya hukum. Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli.

Seperti diketahui, Harvey Moeis yang merupakan tersangka atas dugaan kasus korupsi timah, sudah dijatuhi vonis hukum. Namun, vonis yang diberikan hakim dinilai tak sebanding dengan kelakuannya. Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, dan uang pengganti Rp. 210 miliar saja. Padahal, sosok yang juga merupakan suami dari aktris terkenal, Sandra Dewi, itu sudah merugikan negara hingga Rp. 300 triliun. (wrd)

Tonton Juga :  Bangun Karakter Cinta Tanah Air, Dandim Tasikmalaya Serukan Nasionalisme di Kalangan Pelajar
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: