JAKARTA | Priangan.com – Pasca disahkannya revisi Undang-Undang TNI, kini TNI punya peran baru yakni membantu menangani ancaman siber yang dapat membahayakan sistem pertahanan negara. Revisi ini memberi wewenang kepada TNI untuk terlibat dalam penanggulangan ancaman yang berkaitan dengan serangan siber, seperti peretasan, sabotase digital, hingga pencurian data penting yang dapat mengancam stabilitas negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan kalau TNI akan berperan aktif dalam melawan ancaman siber yang menyerang infrastruktur vital negara. Tugas ini bertujuan untuk menjaga keamanan negara dari serangan yang bisa mengganggu kedaulatan dan stabilitas nasional.
“Selain menghadapi serangan terhadap infrastruktur kritis, TNI juga akan melakukan operasi informasi untuk menangani disinformasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan dan pemerintah,” kata dia, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Frega menambahkan, meski TNI kini punya peran di ranah siber, peran tersebut bersifat defensif dan strategis. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain yang telah ada sebelumnya dalam menangani ancaman siber. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) fokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri bertugas dalam penegakan hukum.
Tidak, Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum,” tandasnya. (Wrd)