Korban TPPO Asal Tasikmalaya Dipulangkan, Pemkab Imbau Waspada Kerja Ilegal

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menjerat warga Kabupaten Tasikmalaya. Sedikitnya tujuh warga Tasikmalaya dilaporkan terjebak di Kamboja setelah diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di luar negeri. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik setelah video permintaan tolong para korban viral di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat guna memfasilitasi proses pemulangan para korban. Dari tujuh orang yang dilaporkan, empat warga telah berhasil dipulangkan dan tiba di Tasikmalaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari dalam kondisi selamat.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Reti Zia Dewi Kurnia, membenarkan pemulangan tersebut. Ia mengatakan proses repatriasi dilakukan sesuai prosedur penanganan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

“Alhamdulillah, empat warga sudah tiba di rumah masing-masing sekitar pukul 04.30 WIB. Tiga orang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya dan satu orang warga Kota Tasikmalaya,” ujar Reti saat dikonfirmasi.

Reti menjelaskan, proses pemulangan dimulai sejak Rabu (7/1/2026) malam, ketika tim Satgas BP3MI Jawa Barat menjemput para korban di bandara sekitar pukul 19.30 WIB. Para korban kemudian diistirahatkan sementara di Rumah Singgah Ramah PMI di Bandung, sebelum diberangkatkan menuju Tasikmalaya pada dini hari.

“Setibanya di Tasikmalaya, para korban langsung dipulangkan ke rumah masing-masing untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” tambahnya.

Keempat korban yang telah dipulangkan masing-masing diketahui bernama Oki Warisman (warga Kota Tasikmalaya), Dika Rakasiwi (warga Kecamatan Bojongasih), serta Agam dan Dira Palah (warga Kecamatan Karangnunggal). Sementara itu, tiga warga lainnya masih dalam proses pendampingan dan penanganan lanjutan oleh pihak terkait.

Sementara itu, Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang diterima pada 19 Desember 2024 terkait dugaan TPPO yang dialami para PMI asal Jawa Barat.

Lihat Juga :  Kemitraan AS-Indonesia Makin Erat, Biden Dukung Aksesi Indonesia ke OECD

“BP3MI berkomitmen memberikan pelindungan menyeluruh kepada PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air,” kata Singgih dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil pendalaman, keempat korban diketahui direkrut secara nonprosedural pada periode September hingga Oktober 2024. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai penjual ponsel di Thailand dengan iming-iming gaji sebesar USD 800 per bulan. Namun dalam praktiknya, para korban justru diberangkatkan ke Kamboja melalui Singapura.

Lihat Juga :  PMII Soroti Rencana Pinjaman Rp230 Miliar: APBD Kecil, Risiko Beban Utang Dinilai Berbahaya

“Setibanya di Kamboja, mereka dipaksa bekerja sebagai pelaku love scam dengan jam kerja hingga 12 jam per hari, tanpa waktu istirahat yang layak dan dibebani target tinggi,” ungkap Singgih.

Lebih lanjut, para korban juga menghadapi tekanan psikologis dan ancaman keselamatan melalui sistem kerja yang dikenal sebagai ‘Zona Merah’, yakni hukuman atau intimidasi bagi pekerja yang tidak mampu memenuhi target.

Merasa terancam dan tidak tahan dengan kondisi tersebut, pada 17 Desember 2024 para korban bersama delapan WNI lainnya nekat melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Melalui koordinasi lintas instansi antara Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan otoritas setempat, keempat korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 7 Januari 2026.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal. Warga diimbau untuk selalu memastikan proses keberangkatan kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari risiko perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos