Komisi B DPRD Ciamis Sidak Kios Pupuk, Pastikan Harga Turun Sesuai SK Mentan

CIAMIS | Priangan.com – Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kios pengecer pupuk subsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 benar-benar diterapkan di tingkat pengecer.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025 tersebut, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di seluruh Indonesia. Di antaranya pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, NPK Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao Rp 2.640 per kilogram, ZA khusus tebu Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp 640 per kilogram.

Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H. Awan Setiawan, menyebut sidak ini dilakukan untuk memastikan harga baru tersebut diterapkan sesuai ketentuan. Namun, dari hasil pengecekan, pihaknya menemukan masih ada kios yang menjual pupuk dengan harga lama dengan alasan stok yang dimiliki merupakan stok sebelum aturan baru diterbitkan.

“Oleh karena itu, kami meminta Pupuk Indonesia dan SKPD terkait untuk segera mengeluarkan surat jaminan penggantian terkait penurunan harga pupuk subsidi ini,” ujar H. Awan, Rabu (29/10/2025).

Salah satu temuan berada di kios Pasar Rancah yang masih menjual pupuk Urea seharga Rp 2.250 per kilogram dan NPK Rp 2.300 per kilogram, padahal harga baru sudah ditetapkan lebih rendah. Kios tersebut berdalih stok yang dijual merupakan stok lama yang belum mendapat kompensasi dari pihak distributor.

Menurut Awan, Pupuk Indonesia telah menyampaikan bahwa seluruh kios seharusnya mulai menjual dengan harga baru begitu SK Menteri Pertanian diterbitkan. Perusahaan juga menjamin akan menanggung selisih harga bagi stok lama agar pengecer tidak merugi. Namun, sebagian pengecer mengaku belum menerima surat resmi dan hanya mendapatkan pemberitahuan lewat grup WhatsApp.

Lihat Juga :  Sambut Indonesia Emas 2045, Enan Suherlan; Kita Sudah Banyak Serap Aspirasi Kaula Muda

Awan menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), mengingat penjualan pupuk di atas HET merupakan bentuk pelanggaran yang dapat merugikan petani.

Lihat Juga :  Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengguna Jalan di Garut

“Dengan adanya SK Mentan terbaru, semua kios pengecer harus menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata H. Awan.

Ia menambahkan, kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan petani dan mendorong kemandirian pangan di daerah. Pemerintah daerah bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos